Idea Konsultan

UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Apa itu UKL-UPL?

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau lebih dikenal dengan UKL-UPL merupakan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup oleh penanggungjawab dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL tetapi harus tetap melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan sehingga UKL-UPL menjadi perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Apa fungsi UKL-UPL?

Fungsi UKL-UPL adalah agar suatu kegiatan yang dijalankan tidak menimbulkan/menyebabkan pencemaran, kerusakan, maupun gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya. Dokumen kajian dan izin lingkungan juga menjadi bahan dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan telah layak dan dapat dilaksanakan atau tidak.

Apa saja manfaat UKL-UPL?

  • Agar dampak kegiatan terhadap lingkungan, baik yang bersifat positif maupun negatif dapat dikelola dan dipantau. Hal itu bertujuan agar dampak positif dapat semakin diperbesar dan negatif dapat dicegah. Terburuknya, apabila muncul dampak negatif, dapat ditangani dengan baik.
  • Selain itu, UKL-UPL juga bermanfaat untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan dari upaya pengelolaan sehingga dapat melakukan perubahan-perubahan terhadap metode pengelolaan yang kurang tepat.
×

Hello!

Choose one of our representatives below to chat on WhatsApp or send us an email to [email protected]

× Apa yang bisa kami bantu?